Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong ciptakan keamanan dan keamanan dilingkungan masyarakat.

    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong ciptakan keamanan dan keamanan dilingkungan masyarakat.

    KAB. CIREBON - Langkah persuasif dan represif Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Rabu (08/05/2024)

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa "Anggota Polsek metro Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek"

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. menegaskan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Pabuaran, ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang.

    Sebelum melakukan tindakan penyitaan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas diwajibkan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Situasi Aman Kondusif, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kondusifitas pada Malam hari,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024
    Pasiter Kodim Lamongan Sambut Tim Pengawasan Ketahanan Pangan
    Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya World Class Bureaucracy
    Kapolsek Babakan bersama Anggota silaturahmi kamtibmas ke Pondok Pesantren Nurul Hayah 2 Babakan Kec. Babakan
    Bhabinkamtibmas Dampingi bidan Kelurahan Bersama Tim Kesehatan Cek Kesehatan Warga Yang Terjangkit DBD
    Polsek Gempol Amankan Pelaku Pencurian Handphone
    Polsek Beber Polresta Cirebon Berikam Rasa aman dan Nyaman Masyarakat Lakukan Patroli Stationer Diperbatasan.
    Laksanakan Patroli dialogis Polsek kaliwedi Polresta Cirebon warga Desa Prajawunagun kulon 
     Wakapolsek Waled bersama Ps Kanit Binmas  melaksanakan " POLICE GO TO SCHOOL" ke SMP negeri 1 Pasaleman kec. Pasaleman kab Cirebon.
    Kapolsek Babakan bersama Anggota silaturahmi kamtibmas ke Pondok Pesantren Nurul Hayah 2 Babakan Kec. Babakan
    Gatur pagi Polsek Plered di laksanakan di depan SMK Nusantara Weru termasuk Ds. Panembahan Kec. Plered.
    Patroli Dialogis pada malam hari Polsek Plered Polresta Cirebon Melaksanakan Himbuan kamtibmas antisipasi Geng motor serta tentang kejahatan jalananan dan antisipasi C3.
    Antisipasi Jalur Rawan, Polsek Susukan Laksanakan Patroli
    Pertebal Keimanan dan Ketakwaan Polsek Beber Lakukan Giat Binrohtal. 
    Kanit Binmas Polsek Beber Lakukan Pembinaan Bintibmas Kepada Pelajar SMPN 1 Beber Guna Cegah Tawuran Pelajar
    Tingkatkan Keimanan, Polsek Babakan Laksanakan Binrohtal Rutin
    Dalam Rangka Antisipasi dan Penanggulangan Gank Motor serta Penyakit Masyarakat Lainnya , Personil Polsek Gabungan Zona Timur 1 Polresta Cirebon Laksanakan Giat Patroli Kryd Gabungan
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Pak Bhabin Sambang Pos Kamling

    Ikuti Kami